Senin, 17/06/2024 - 00:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Angkat Bicara Soal Penyitaan Dana TNI AU Rp139 M, Begini Penjelasannya  

 JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penyitaan uang di rekening bersama antara TNI AU dan perusahaan pemenang tender, yakni PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp139,43 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Direktur PT DJM John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh menjadi terdakwa tunggal dalam kasus tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Juru Bicara bagian Penindakan KPK, Ali Fikri, menegaskan seluruh upaya penyitaan yang dilakukan lembaganya sudah memenuhi mekanisme yang berlaku. Ia menjamin ada argumentasi hukum yang dapat membenarkan penyitaan dana TNI AU. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Setiap penyitaan KPK, kami pastikan ada dasar hukumnya,” kata Ali kepada Senin (13/2/2023). 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ali menanggapi santai pembelaan tim kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh dalam kasus itu. Dia menantikan pembuktian atas pembelaan tersebut dalam sidang vonis pada pekan depan.  

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Kalaupun penasihat hukum punya argumentasi lain yang berbeda itu hal biasa dalam penanganan sebuah perkara. Kita tunggu persidangan (vonis) perkara yang dimaksud,” ujar Ali.  

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Sebelumnya, kuasa hukum John Irfan, Pahrozi menyinggung penyitaan uang TNI AU oleh KPK. Dia mempertanyakan langkah KPK yang menyita uang negara tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dia menegaskan penyitaan uang negara itu melanggar Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2012 dan Pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Jika Diminta PBB, Prabowo Siap Terjunkan Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza

Dalam persidangan disebutkan TNI AU telah menyurati KPK dengan menyatakan uang tersebut merupakan ‘uang negara’ berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2012 dan bukan uang hasil kejahatan. Secara yuridis, menurut Pahrozi penyitaan tersebut melanggar Pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.  

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara, daerah, baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pihak ketiga,” kata Pahrozi.  

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Atas dasar itu, Pahrozi menunggu sikap resmi institusi TNI tentang penyitaan uang negara tersebut. Sikap resmi TNI AU itu, lanjut Pahrozi, bisa menegaskan isi surat TNI yang sudah pernah dikirim ke KPK dan terkait langkah KPK yang mengabaikan surat TNI.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pertama, menegaskan kembali isi surat yang pernah dikirim TNI AU ke KPK bahwa uang yang telah disita KPK itu merupakan uang negara, sehingga penyitaan tersebut melanggar hukum, dan kedua bagaimana sikap TNI AU terhadap langkah KPK yang tidak mengindahkan surat yang telah dikirim ke KPK,” ucap Pahrozi. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Pahrozi juga menyatakan sikap resmi TNI AU akan membuat perkara kliennya objektif dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan. 

Berita Lainnya:
Nasdem Bimbang Usung Edy Rahmayadi atau Bobby Nasution di Pilgub Sumut

“Karena apa yang dilakukan KPK menyita uang negara tidak sah secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan demi hukum,” ujar Pahrozi. 

Diketahui, total kerugian negara dalam kasus Heli AW-101 sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022. 

Jumlah kerugian itu dikurangi dengan nilai pengembalian ke kas negara pada 7 November 2019 sebesar Rp31.689.290.000, penyitaan senilai Rp139.424.620.909 (milik TNI AU) serta pembayaran kepada AgustaWestland oleh PT Diratama Jaya Mandiri sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 sehingga total seluruhnya Rp562.729.945.909. Tetapi, masih ada jasa giro/bank lintas tahun sebesar Rp1.542.917.963,6 sehingga total kekurangan uang pengganti yang dibebankan ke Irfan Kurnia adalah Rp177.712.972.054,60. 

Sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU Tahun Anggaran 2016 dengan terdakwa tunggal Irfan Kurnia Saleh dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/2). Irfan dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.    

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا الكهف [37] Listen
His companion said to him while he was conversing with him, "Have you disbelieved in He who created you from dust and then from a sperm-drop and then proportioned you [as] a man? Al-Kahf ( The Cave ) [37] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi